PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MINGGU 14 DAN 15
OTONOMI DAERAH,
IMPLEMENTASI POLSTRANAS, KEBERHASILAN POLSTRANAS DAN MASYARAKAT MADANI (CIVIL
SOCIETY) OTONOMI DAERAH
Istilah
otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Autos” yang berarti sendiri, dan
“Nomos” yang berarti undang-undang atau aturan. Dengan demikian dapat diartikan
bahwa otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur rumah
tangga sendiri. Konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana
dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah termasuk masyarakat didalamnya,
serta mendorong masyarakat agar ikut berperan serta dalam proses pemerintahan
dan pembangunan.
Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk lebih meningkatkan
efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggara fungsi-fungsi seperti
pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ruang lingkup
NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan secara proporsional sehingga
saling menjunjung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten dan kota diberikan wewenang untuk menyelenggarakan pemelihan kepala daerah. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatka partisipasi publik. Namun, pada satu sisi pelibatan public dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Berdasarkan penjelasan tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas terlihat bahwa UU No. 32 Taun 2004 masih memiliki banyak kelemahan tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good geverment (pemerintahan yang baik).
IMPLEMENTASI
POLSTRANAS
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik :
a.
Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan NKRI yang bertumpu pada pancasila.
Untuk menyelesaikan masalah – masalah yang mendesak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang
diatur dalam undang – undang.
b.
Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.
c.
Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga – lembaga tinggi lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang sangat jelas antara lembaga
ekeskutif, legislative dan yudikatif.
d.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis,
terbuka dan adil.
e.
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi
dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kerja lembaga-lembaga Negara dan meningkatkan efektivitas.
KEBERHASILAN
POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintahan/ Negara dan setiap warga Negara Indonesia harus
memiliki :
1. Keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2. Semangat
kekeuargaan yang berisikan kebersamaan, kesatuan dan persatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya
diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bertumpu pada kepribadian
bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran
patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga
pemerintah / Negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5.
Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan
dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental,
jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi
serta mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
7. IPTEK,
dengan memperhatikan nilai – nilai agama dan nilai – nilai luhur budaya bangsa
sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara di kalangan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki ketujuh unsure
tersebut, maka keberhasilan polstranas akan terwujud dalam rangka mencapai cita
– cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan
profesi masing – masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela Negara dalam
rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
PENGERTIAN
MASYARAKAT MADANI ( CIVIL SOCIETY )
Masyarakat Madani memiliki banyak
istilah dan makna yang berbeda. Merujuk sejarah perkembangan masyarakat sipil (civil
society) di barat, banyak ahli di Indonesia menggunakan istilah yang
berbeda untuk maksud serupa. Masyarakat sipil yang umumnya memiliki peran dan
fungsi yang berbeda dengan lembaga negara yang dikenal dewasa ini.
Untuk pertama kalinya istilah
masyarakat madani di munculkan oleh Anwar Ibrohim, mantan Wakil Perdana Mentri
Malaysia. Menurut Ibrahim, Masyarakat Madani merupakan sistem sosial yang subur
berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu
dengan kesetabilan masyarakat. Menurutnya pula, masyarakat madani mempunyai
ciri-ciri yang khas: kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal
balik (reprocity), dan sikap saling memahami dan menghargai budaya.
Masyarakat
Madani di Indonesia
Indonesia
memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani). Bahkan jauh
sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang
diwakili oleh kiprahberagam organisasi social keagamaan dan pergerakan
nasionaldalam perjuangan merebut kemerdekaan. Selain berperan sebagai
organisasi perjuangan merebut kemerdekaan. Selain berperan sebagai organisasi
perjuangan penegakan HAMdan perlawanaan terhadap colonial, organisasi berbasis
islam, seperti Serikat Islam (SI), Nahdlatul Ulama(NU), dan Muhammadiyah, telah
menunjukkan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam
sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia menjadi karakter khas dari
sejarah masyarakat madani di Indonesia.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar