PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB 1
Pengantar (Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan)
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam
kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang
dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam
kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara
berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa
Inggris: citizenship). Di
dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga
merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting,
karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah
hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di
bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak
dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga
negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas
melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai
kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar
pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan
di sekolah-sekolah.
A. Pengertian PKN
Kata
kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut Civicus. Selanjutnya, kata Civicus
diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata Civic yang artinya mengenai warga
negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu ilmu
kewarganegaraan, dan Civic Education, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Pelajaran
Civics atau kewarganegaraan telah dikenal di Indonesia sejak zaman kolonial
Belanda dengan nama Burgerkunde. Pelajaran ini padahakikatnya untuk kepentingan
penguasa kolonial, yang pada saat itu diberikan di sekolah guru. Selanjutnya,
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib yang harus ditempuh
mahasiswa di Peguruan Tinggi.
Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi sekarang ini diwujudkan dengan matakuliah
Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen DiktiNo.267/Dikti/Kep/2000
tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Kemudian penjabaran operasional mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan lebih lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti
No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Menurut
Pasha (2002:12) pengertian Pendidikan Kewarganegaraan merupakan materi perkuliahan
yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga
negara dalam bernegara, hak dan kewajiban warga negara dalam berbangsa dan
bernegara, serta pendidikan bela negara.
Lalu,
Azra (2001:7) Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya
lebih luas dari pendidikan demokasi dan pendidikan HAM.
Zamroni
dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:7) bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah
pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat
berpikir kritis dan bertindak demokratis.
Berbeda
dengan pendapat di atas, Soemantri dalam Tim ICCE UINJakarta (2001:8) mengenai
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kegiatan yang meliputi seluruh program
sekolah yang meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan
hidup dan perilaku yang lebih baik dalammasyarakat demokratis.
Sedangkan,
menurut Civitas Internasional dalam TimICCE UIN Jakarta (2001:8) bahwa Civic
Education atau Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup
pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, tentang
rule of law ,HAM, penguatan keterampilan partisipatif yang demokratis,
pengembangan budaya demokrasi dan perdamaian.
Dikemukakan
oleh Puskur dalam Depdiknas (2003:2) bahwaKewarganegaraan (Citizenship)
merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam
dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi
warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan
Pancasila dan UUD 1945.
Dari
beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
adalah Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliahyang diajarkan di perguruan
tinggi yang berisi program pendidikan danmencakup pemahaman tentang masalah kebangsaan,
pendidikan bela negara,kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara,
demokrasi, HAM,penegakan rule of law, dan masyarakat madani.
REFERENSI:
B. Latar Belakang PKn
Perjalanan
panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak, sebelum, dan
selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat
perjuangan bangsa, maka perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon
cendekiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn).
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan
kemampuan spiritual dan berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik.
Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan
mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Jadi, hakikat Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan dan memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak
kecintaan pada tanah air berdasarkan Pancasila.Selain itu, pendidikan nasional
bertujuan untuk meningkatkan kualitasIndonesia.
LANDASAN HUKUM
adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut
UUD 1945
LANDASAN HUKUM
adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut
UUD 1945
- tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alinea kedua dan keempat pembukaan uud 1945
- hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945
- hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada pasal 31 ayat (1) UUD 1945
- UUD no.20/1982 tentang ketentuan ketentuan pokok pertahanan kemanan negara republik indonesia
- Surat keputusan bersama Mendikbud dan Menkamham
- nomor 061U/1985 tanggal 1 februari
REFERENSI:
Komentar
Posting Komentar