PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB 2

Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah Bentuk Pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan Hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Indonesia dipandang sebagai mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang tertulis didalam UUD 1945. Berikut ini adalah konsep dan bentuk demokrasi yang dimiliki suatu negara:
  • Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUd 1945, dimana demokrasi pancasila sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, berkedaulatan rakyat, menjamin otonomi daerah, mengusahakan kesejahteraan rakyat dan berkeadilan sosial.
  • Demokrasi Komunis
Demokrasi komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya. Demokrasi ini melarang adanya kepercayaan kepada Tuhan, membenci kelompok cendekiawan dan membangga-banggakan kelompok buruh, petani, pekerja. demokrasi ini dijiwai oleh paham komunisme yang mengutamakan kepentingan umum.    
  • Demokrasi Liberal
Demokrasi Liberal adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi ini, keputusan mayoritas dari proses perwakilan/langsung diberlakukan pada sebagian besar bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak individu. Demokrasi ini bercirikan pada kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional dan dibatasi oleh peraturan perundangan, alokasi sumberdaya alam dan manusia dapat terkontrol, serta kelompok minoritas boleh memperjuangkan dirinya.
 
Bentuk Bentuk Demokrasi

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
  • Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
  • Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
 

Terdapat dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, yaitu :

  • Pemerintahan Monarki. (Monarki mutlak, monarki konstitusional, moonarki parlementer)
Monarki mutlak adalah bentuk monarki yang berprinsip bahwa seorang raja menguasai penuh pemerintahan negara. Monarki konstitusional adalah monarki yang didirikan dibawah konstitusioanl yang mengganggap bahwa raja/ratu/kaisar sebagai kepala negara. Monarki ini menggunakan konsep  trias politica dimana kekuasaan negara dibagi menjadi 3 bagian, yaitu lembaga eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), lembaga legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), dan lembaga yudikatif (kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang). Monarki parlementer adalah monarki yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kedudukan raja sebagai kepala negara tidak dapat diganggu gugat
  • Pemerintahan Republik. 
Republik berasal dari bahasa latin yaitures yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Jadi dapat didenefisikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.



Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pengertian Pendidikan Pendahuluan Bela Negara atau disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, dan sikap rela berkorban untuk negara. Sedangkan bela negara adalah tekad, sikap, tindakan yang teratur, terpadu, berlanjut, menyeluruh yang didasari pada kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, dan sikap rela berkorban untuk negara

1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
  1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
  2. Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
  3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah  sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun  berbeda.

2.Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.

3.Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.

Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

 
 

Komentar

Postingan Populer