PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB 2
Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan
Negara 
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah Bentuk Pemerintahan yang semua warga negaranya
memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup
mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung
atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan Hukum. Demokrasi mencakup
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas
dan setara.
Dalam penerapannya, konsep
demokrasi di Indonesia dipandang sebagai mekanisme dan cita-cita untuk
mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang tertulis
didalam UUD 1945. Berikut ini adalah konsep dan bentuk demokrasi yang dimiliki
suatu negara:
- Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila
berlaku di Indonesia yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa
Indonesia yang tertuang dalam UUd 1945, dimana demokrasi pancasila sangat
menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
berkedaulatan rakyat, menjamin otonomi daerah, mengusahakan kesejahteraan
rakyat dan berkeadilan sosial.
- Demokrasi Komunis
Demokrasi komunis
adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya. Demokrasi ini
melarang adanya kepercayaan kepada Tuhan, membenci kelompok cendekiawan dan
membangga-banggakan kelompok buruh, petani, pekerja. demokrasi ini dijiwai oleh
paham komunisme yang mengutamakan kepentingan umum.    
- Demokrasi Liberal
Demokrasi Liberal
adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu
dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi ini, keputusan mayoritas dari proses
perwakilan/langsung diberlakukan pada sebagian besar bidang kebijakan
pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah
tidak melanggar kemerdekaan dan hak individu. Demokrasi ini bercirikan pada
kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional dan dibatasi oleh peraturan
perundangan, alokasi sumberdaya alam dan manusia dapat terkontrol, serta
kelompok minoritas boleh memperjuangkan dirinya.
 
Bentuk Bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu
demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan
tentang dua hal tersebut :
- Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
- Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Terdapat dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan
negara, yaitu :
- Pemerintahan Monarki. (Monarki mutlak, monarki konstitusional, moonarki parlementer)
Monarki mutlak adalah bentuk monarki
yang berprinsip bahwa seorang raja menguasai penuh pemerintahan negara. Monarki
konstitusional adalah monarki yang didirikan dibawah konstitusioanl yang
mengganggap bahwa raja/ratu/kaisar sebagai kepala negara. Monarki ini
menggunakan konsep  trias politica dimana kekuasaan negara dibagi menjadi
3 bagian, yaitu lembaga eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang),
lembaga legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), dan lembaga yudikatif
(kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang). Monarki parlementer adalah
monarki yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR)
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kedudukan raja sebagai kepala negara
tidak dapat diganggu gugat
- Pemerintahan Republik.
Republik berasal dari bahasa latin
yaitures yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti
rakyat. Jadi dapat didenefisikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pengertian Pendidikan Pendahuluan Bela Negara atau disingkat PPBN adalah
 pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan terhadap tanah 
air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan akan kebenaran 
Pancasila sebagai ideologi negara, dan sikap rela berkorban untuk 
negara. Sedangkan bela negara adalah tekad, sikap, tindakan yang 
teratur, terpadu, berlanjut, menyeluruh yang didasari pada kecintaan 
terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan akan 
kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, dan sikap rela berkorban 
untuk negara
1.
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah
yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi
oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut
:
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
- Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
- Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk
yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah  sesuai dengan perkembangan
kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa
dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi
adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun  berbeda.
2.Pada
Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun
dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang
Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi
dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya
berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi
keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan
yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi
kemiliteran.
3.Periode
Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk
mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa,
dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia
pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah
menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini,
bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah
Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. 
Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Komentar
Posting Komentar