TUGAS EKONOMI KOPERASI - LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya atas dasar prinsip koperasi dan kaidah
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
sekitarnya, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan. Koperasi memiliki karakteristik utama yang membedakannya dengan
badan usaha lain yaitu adanya identitas ganda (the dual identity of the
member) pada anggotanya. Anggota koperasi berperan sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).
Laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut
posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga
menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban
manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Laporan keuangan
koperasi yang disusun berdasarkan PSAK, akan membuat informasi yang disajikan
menjadi lebih mudah dipahami, mempunyai relevansi, keandalan, dan mempunyai
daya banding yang tinggi. Sebaliknya jika laporan keuangan koperasi disusun
tidak berdasarkan standar dan prinsip yang berlaku, dapat menyesatkan
penggunanya.
Modal Koperasi
Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat
tergantung pada pengelolaan keuangannya, pengelolaan keuangan mencangkup sumber
pendanaan dan penggunaan modal koperasi. Banyak koperasi gagal dan pengurusnya
mengeluh semata-mata karena kekurangan modal.
Sumber pendanaan koperasi dikelompokkan
menjadi 3 (tiga) yaitu:
1. Modal
sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan langsung dari anggota koperasi yang
terdiri dari simpanan pokok simpanan wajib dan simpanan sukarela, dana cadangan
dan hibah
2. Modal
dari pinjaman. Pinjaman berasal dari anggota perorangan bukan anggota koperasi
lain dan pinjaman dari bank.
3. Penyertaan/
penanaman modal.
Sedangkan penggunaan \modal koperasi
umumnya dikelompokkan menjadi empat yaitu:
1. Modal
untuk organisasi
2. Modal
untuk alat perlengkapan
3. Modal
kerja atau modal lancer
4. Modal
untuk uang muka kegiatan
1. Modal
Sendiri
Simpanan pokok adalah:
1. Simpanan
yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada waktu mulai menjadi anggota suatu
koperasi
2. Besarnya
tetap dan sama untuk setiap calon anggota
3. Dapat
diminta kembali sesudah keluar dari keanggotaan dan kalau perlu dikurangi
karena keruguan-kerugian yang diderita koperasi
4. Digunakan
untuk modal pokok. Hal ini menanggung risiko dan untung sesuai dengan kehidupan
koperasi
Simpanan wajib adalah:
1. Simpanan
yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu misalnya
sebulan sekali atau setiap kali memasukkan hasil bumi koperasi.
2. Dapat
diminta kembali dengan cara yang ditentukan koperasi, misalnya sesudah jangka
waktu terntentu atau sekian persen dari jumlah total sewaktu-waktu. Hal ini
diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Simpanan sukarela adalah:
1. Simpanan
yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung kerelaan anggota atau
penjanjian antara anggota dengan koperasi.
2. Dapat
berupa simpanan giro (dapat diambil sewaktu-waktu), sehingga deposito (diambil
dalam waktu tertentu menurut perjanjian dan diberi bunga), dan simpanan khusus
untuk maksud tertentu misalnya untuk lebaran.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk menumpuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
Pelaporan keuangan koperasi
setelah tahun buku koperasi ditutup,
paling lambat 1(Satu) bulan diselenggarakan rapat anggota tahunan, pengurus
menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
1. Perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut.
2. Keadaan
dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan tersebut harus
ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang pengurus
tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus
menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk
pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus
oleh rapat anggota.
Bentuk dan format laporan keuangan
koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi
Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
Laporan keuangan Koperasi meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan
Hasil Usaha
3. Laporan
Arus Kas
4. Laporan
Promosi Ekonomi Anggota
5. Catatan
atas Laporan Keuangan
Neraca
Neraca menyajikan informasi mengenai
aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Format neraca
lihat contoh pada akhir materi.
Aktiva yang diperoleh dari sumbangan
yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian
koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut
dijelaskan dalam catatan laporan keuangan. Aktiva-aktiva yang dikelola oleh
koperasi tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan
dalam catatan atas laporan keuangan.
Simpanan anggota yang tidak
berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau
jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai
nominalnya.
Ekuitas koperasi terdiri dari modal
anggota berbentuk simpanan pokok, impanan wajib, simpanan lain yang memiliki
karaketeristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal
penyertaan, modal sumbangan, cadangan, dan sisa hasil usaha belum dibagi.
Ekuitas ini dicatat sebesar nilai nominalnya. Simpanan pokok dan simpanan wajib
yang belum diterima disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan piutang
simpanan wajib. Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota
baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri
diakui sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota.
Perhitungan Hasil Usaha
Perhitungan hasil usaha (PHU) harus
memuat hasil usaha dengan angggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota.
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi
mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas,
pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu. Format laporan arus
kas lihat contoh pada akhir materi.
Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Dalam hal sisa hasil usaha tahun
berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari
pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran
jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota.
Laporan promosi ekonomi anggota adalah
laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi
selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup 4 (empat) unsur yaitu :
- Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
- Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
- Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
- Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan
menyajikan pengungkapan yang memuat:
- Perlakuan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva teetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
- Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.
Masalah Akuntansi Koperasi
Permasalahan akuntansi yang selalu
timbul dalam koperasi menyangkut beberapa hal yaitu :
Penyertaan masing-masing anggota.
Pada koperasi yang juga melakukan
kegiatan usaha untuk pihak ketiga (bukan anggota) disamping kegiatan usaha
untuk anggota, sering dijumpai adanya beban bersama yang sulit dipisahkan,
misalnya beban penyusutan, beban listrik, beban telepon, beban sewa dan beban
lain yang digunakan untuk semua kegiatan usaha. Dalam hal ini, perhitungan
pembebanan harus sesuai dengan perbandingan jumlah peredaran bruto dari kedua
macam kegiatan tersebut.
Pembagian sisa hasil usaha.
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi dibagi
dalam 2 (dua) katagori yaitu SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan
untuk anggota dan SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak
ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang
berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. SHU koperasi yang
disediakan untuk anggota terdiri dari jasa modal dan jasa anggota.
Proses Penyusunan Laporan Keuangan
Setelah tahun buku berakhir, pengurus
koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya:
- Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.
- Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya
merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh
berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak
pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Proses penyusunan laporan
keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi berupa :
- Pencatatan.
- Penggolongan.
- Peringkasan.
- Pelaporan.
- Analisis data keuangan
https://www.google.com/search?q=laporan+keuangan+koperasi&safe=off&biw=1366&bih=635&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ei=YQigVOahBseSuATVzoH4CQ&sqi=2&ved=0CAYQ_AUoAQ#facrc=_&imgdii=_&imgrc=TXzTd_XCkcr7AM%253A%3BYPqCVpCHbt4d9M%3Bhttp%253A%252F%252Ffarisahafif.files.wordpress.com%252F2010%252F11%252Flp.jpg%253Fw%253D594%3Bhttp%253A%252F%252Famrujieo10.blogspot.com%252F2013%252F10%252Fpembuatan-neraca-dalam-koperasi.html%3B594%3B457
neraca kopeasi
neraca kopeasi
http://syifa-rizkyka.blogspot.com
SUMBER:
http://xxxqori.blogspot.com/2013/12/bentuk-laporan-keuangan-dalam-koperasi.html#.VHcrodKUeR4
http://xxxqori.blogspot.com/2013/12/bentuk-laporan-keuangan-dalam-koperasi.html#.VHcrodKUeR4
Komentar
Posting Komentar