TUGAS EKONOMI KOPERASI OJK

OTORITAS JASA KEUANGAN




Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Setelah diringkas tugas, fungsi dan tujuan OJK adalah

TUJUAN:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

TUGAS:
toritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

PENGAWASAN OJK TERHADAP KOPERASI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui hingga kini koperasi belum termasuk dalam lembaga keuangan nonbank yang diawasi dan diatur oleh lembaga tersebut. "Kemungkinan pada tahun 2015, ketika lembaga keuangan nonbank berupa lembaga keuangan pembiayaan, masuk dalam pengawasan OJK
hingga kini koperasi tidak menjadi bagian yang diawasi oleh OJK meski koperasi terus tumbuh dan berkembang di Indonesia termasuk di Kalbar, salah satunya credit union (CU). Menurutnya, kondisi saat ini koperasi simpan pinjam misalnya tidak hanya melibatkan kalangan anggota. "Terjadi perubahan-perubahan di dalam koperasi, sehingga terus tumbuh dan asetnya bertambah
Namun, pemerintah juga ingin melindungi konsumen terhadap semakin beragamnya produk jasa dan keuangan di Indonesia. "Tetapi, kalau koperasi ikut memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkan ke pihak ketiga, sepatutnya juga diawasi oleh OJK. Hal itu tidak berlaku kalau pungutan maupun penyaluran dana hanya di kalangan anggota. Sesuai dengan prinsip koperasi 'dari, oleh dan untuk anggota'.

"Kalau terjadi apa-apa dengan industri keuangan Indonesia, uang di APBN maupun cadangan devisa kita tidak akan mencukupi sehingga dibutuhkan pengawasan yang ketat oleh OJK”



Komentar

Postingan Populer